Janji Nabi Muhammad kepada orang Kristen
Jumlah umat Muslim dan Kristen melebihi 50 persen jumlah
penduduk dunia ini. Jika saja mereka hidup damai, kita sudah setengah
jalan menuju perdamaian dunia. Satu langkah kecil yang bisa kita ambil
untuk menjalin kerukunan antara umat Islam dan Kristen adalah dengan
menceritakan ulang kisah-kisah dengan pesan positif dan berusaha tidak
saling menjelek-jelekkan.
Saya ingin mengingatkan baik kepada umat Islam maupun Kristen tentang
janji yang pernah diucapkan Nabi Muhammad kepada umat Kristen. Pemahaman
akan janji ini bisa mengubah cara umat Islam memperlakukan orang
Kristen karena umat Islam biasanya menghormati hadist Nabi dan berusaha
mengamalkannya dalam kehidupan mereka.
Pada 628 M, utusan dari Biara St. Catherine mengunjungi Nabi Muhammad
untuk meminta perlindungan. Nabi menyanggupi dengan memberi mereka
piagam hak-hak yang saya kutip di bawah ini secara keseluruhan. Biara
St. Catherine terletak di kaki Gunung Sinai di daerah yang menjadi
wilayah Mesir saat ini dan merupakan biara tertua di dunia. Koleksi
manuskrip Kristen mereka luar biasa, hanya kalah oleh koleksi Vatikan.
Biara ini juga merupakan salah satu situs warisan dunia dan memiliki
koleksi ikon-ikon Kristen tertua, menjadikannya museum kekayaan sejarah
Kristen yang tetap terjaga keamanannya selama lebih dari 1,400 tahun di
bawah perlindungan Muslim.
Berikut janji Nabi Muhammad kepada St. Catherine:
“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai
perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di mana
pun mereka berada, kami bersama mereka. Bahwasanya aku, para
pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang
Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang
tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksaan atas mereka. Tidak
boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya demikian juga
pendeta dari biaranya. Tak boleh ada seorang pun yang menghancurkan
rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke
rumah kaum Muslim. Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia
melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya mereka sesungguhnya
adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak
mereka sukai.
Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka
berperang. Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang
perempuan Kristen menikahi lelaki Muslim, pernikahan itu harus dilakukan
atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja
untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh
dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak
haknya atas perjanjian ini. Tak boleh ada umat Muslim yang melanggar
perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat).”
Kalimat pertama dan terakhir perjanjian ini sangat penting. Dua kalimat
inilah yang menjadikan perjanjian ini universal dan abadi. Nabi Muhammad
menyatakan bahwa Muslim harus hidup berdampingan secara damai dengan
orang Kristen di mana pun mereka berada. Kalimat ini dengan tegas
dinyatakan untuk meniadakan kemungkinan adanya upaya di masa depan untuk
membatasi perjanjian ini hanya berlaku pada St. Catherine. Dengan
memerintahkan umat Muslim untuk menaati perjanjian ini hingga hari
kiamat, perjanjian ini juga melarang usaha pembatalan apapun di masa mendatang.
Hak-hak tersebut di atas adalah hak-hak yang tak bisa dicabut.
Nabi Muhammad menyatakan bahwa umat Kristen, secara keseluruhan, adalah
sekutunya dan beliau mengecam perlakuan buruk terhadap mereka sebagai
pelanggaran terhadap perintah Tuhan.
Aspek utama yang ada dalam piagam ini adalah umat Kristen menikmati
hak-hak tersebut tanpa syarat. Cukup bagi perjanjian ini status mereka
sebagai orang Kristen. Mereka tidak diminta untuk mengubah agama
mereka,mereka tidak diharuskan membayar, dan mereka tidak mempunyai
kewajiban apa pun. Ini adalah piagam hak tanpa kewajiban.
Dokumen ini memang bukan piagam modern hak-hak asasi manusia. Tetapi
meski ditulis pada tahun 628 M, dokumen ini jelas-jelas melindungi hak
atas properti, kebebasan beragama, kebebasan untuk bekerja, dan
perlindungan terhadap keamanan individu.
Saya tahu sebagian pembaca mungkin berpikir, “terus, kenapa?”
Jawabannya sederhana saja: mereka yang ingin melanggengkan
ketidakrukunan antara umat Islam dan Kristen memfokuskan diri pada
masalah-masalah yang bisa memecah belah kedua umat ini dan menciptakan
konflik. Tetapi jika sumber sejarah seperti janji Nabi Muhammad kepada
umat Kristen ini yang dimunculkan, jembatan yang menghubungkan kedua
umat ini bisa terbangun.
Perjanjian ini bisa mengilhami umat Islam untuk menafikan intoleransi
dalam masyarakat dan berusaha berbuat kebaikan kepada umat Kristen yang
mungkin saja merasa ketakutan terhadap Islam atau Muslim.
Ketika saya menengok sumber-sumber keislaman, saya banyak menemukan
contoh-contoh toleransi dan inklusivitas beragama. Contoh-contoh itu
membuat saya ingin menjadi orang yang lebih baik. Saya yakin kemampuan
untuk mencari dan berbuat kebaikan ada dalam setiap diri manusia. Ketika
kita menolak kecenderungan untuk berbuat baik ini, berarti kita menolak
asas kemanusiaan kita sendiri.
Di tahun baru ini, saya berharap kita semua dapat meluangkan waktu untuk
mencari sesuatu yang positif, dan pantas dihargai di dalam nilai,
budaya dan sejarah orang lain.
###
* Dr. Muqtedar Khan adalah Direktur Program Studi Islam di University of
Delaware dan peneliti di Insitute for Social Policy and Understanding.
Artikel ini disebarluaskan oleh Kantor Berita Common Ground seizin
Altmuslim.com.
Sumber: Altmuslim.com, 1 Januari 2010. www.altmuslim.com
Telah memperoleh izin publikasi.
sumber website : http://www.commongroundnews.org/article.php?id=27133&lan=ba&sp=0
Label:
Religi Islami
0 komentar:
Posting Komentar